TUGAS AMDAL
LEMBAR
JAWABAN EVALUASI KOGNITIF
1. Peran /
fungsi / kewajiban pemerintah, pemrakarsa dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan AMDAL adalah :
a. Pemerintah
berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan
berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan
pemerintah.
b. Orang
atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau
kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa berkewajiban melaksanakan kajian
AMDAL.
c.Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam
AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL.
Masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalamdalam
proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL.
2. Manfaat AMDAL bagi pemerintah, pemrakarsa
dan masyarakat adalah :
Bagi Pemerintah
a.
Mencegah
terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih
luas.
b.
Menghindari
timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
c.
Menjaga
agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
d.
Perwujudan
tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup
e.
Bahan
bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Bagi Pemrakarsa
a.
Menjamin
keberlangsungan usaha dan / atau kegiatan karena adanya proporsi aspek
ekonomis, teknis dan lingkungan.
b.
Menghemat
dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi)
c.
Dapat
menjadi referensi dalam proses kredit perbankan
d.
Memberikan
panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
e.
sebagai
bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Bagi masyarakat
a.
Mengetahui
sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga
dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif
dari kegiatan tersebut.
b.
Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan
terhadap sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan
pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati
dan dilindungi.
c.
Terlibat
dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai
pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.
3. Yang menjadi dasar pertimbangan suatu
kegiatan menjadi wajib AMDAL
berdasarkan Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001
adalah :
a. Kep-BAPEDAL
Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang
mengulas mengenai ukuran dampak penting
suatu kegiatan.
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang
diterapkan oleh beberapa Negara.
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk
menanggulangi dampak negatif penting.
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam
kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL.
e. Masukan
dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait.
4. Suatu kegiatan yang skalanya kecil tetapi
terus menerus, dan lama-kelamaan menjadi luas sehingga bila dikaitkan dengan
Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001 sudah harus dilengkapi dengan AMDAL.
AMDAL adalah salah satu instrumen
pengelolaan lingkungan, jadi tidak semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL.
Bila suatu kegiatan berskala kecil tetapi berulang / banyak.
Daftar
kegiatan wajib AMDAL (Kep-MENLH no. 17 Tahun 2001) AMDAL dipersyaratkan AMDAL
tidak diperlukan pemberitahuan rencana studi AMDAL ke sekretariat Komisi
Penilaian AMDAL. Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat
Penyusunan Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) Penyusunan Kerangka Acuan (KA-ANDAL) Penilaian KA-ANDAL Penyusunan
dokumen.
5. Usaha atau kegiatan yang diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan hidup berdasarkan Pasal 2 PP No. 51 tahun 1993 adalah :
a. Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam (Pembuatan jalan, Bendungan, Jalan kereta api, Pembukaan hutan).
b. Eksploitasi SDA baik yang terbarharui maupun
yang tak terbaharui (Kegiatan pertambangan, Eksploitasi hutan)
c. Proses kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan SDA (Pemanfaatan
tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi; penggunaan energi yang tidak
diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisiensi pemakaiannya).
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan sosial budaya yaitu kegiatan yang menimbulkan perubahan
atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat
setempat.
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar
budaya adalah kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran
kerusakan kawasan konservasi alam dan / atau pencemaran benda cagar budaya.
f. Introduksi jenis tumbuhan, jenis hewan dan
jasad renik (Introduksi suatu jenis tumbuhan baru atau jasad renik (mikro
organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman,
Introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang
telah ada).
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non
hayati adalah penggunaan yang mencakup pula pengertian “pengubahan bahan”.
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan adalah misalnya penerapan
teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.
- Kegiatan
yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan Negara, (PLTN,
Gudang, dan pabrik mesiu, dan senjata, pengkalan udara dan pelabuhan laut
untuk TNI).
6.
Pengertian dan status / fungsi dari :
a.
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL) adalah suatu dokumen
yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
- Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi
penentuan dampak-dampak penting yang
akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
-
Sedangkan
kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk
mengkaji dampak.
-
KA ANDAL disusun bersama oleh : pemrakarsa,
Instansi yang bertanggung jawab, Calon penyusun studi ANDAL.
-
Sebuah
dokumen KA ANDAL harus memuat latar belakang, tujuan, kegunaan, ruang lingkup,
metode dan pelaksanaan studi.
-
KA ANDAL
merupakan dokumen penting untuk memberikan rujukan tentang kedalaman studi
ANDAL yang akan dilaksanakan.
b.
Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
-
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara
cermat terhadap dampak penting terhadap suatu rencana kegiatan
-
Dampak-dampak
penting yang telah diidentifikasi di dalam KA ANDAL kemudian ditelaah secara
lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.
-
Telaah
ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
-
Setelah
besaran dampak dapat diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting
dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Tahap
kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu
dengan yang lainnya.
-
Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c.
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
-
RKL
adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta
memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana atau kegiatan.
-
RKL
disusun dari saran atau alternatif.
-
Agar RKL
memenuhi sasarannya , maka setiap laporan mengenai RKL hendaklah disusun
sedemikian rupa sehingga memuat 4 hal sbb :
1.
Lingkungan
terkena dampak
2.
Sumber
dampak
3.
Tolok
ukur
4.
Upaya
pengelolaan
d.
Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
-
RPL
adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan
lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana
kegiatan.
-
Hasil
pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan
lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak
yang digunakan dalam kajian ANDAL.
-
RPL
memuat :
1.
Jenis
dampak penting (Perusakan / kehilangan habitat)
2.
Faktor
lingkungan yang dipantau ( Burung dan serangga )
3.
Tolok
ukur dampak ( Indek kesamaan )
4.
Lokasi
pemantauan (Di areal penambangan dan di luarnya)
5.
Waktu
(Pada saat penambangan dan pada saat libur / tidak ada kegiatan
6.
Periode
(Pada saat perubahan produksi / alat serta pada musim kemarau / penghujan).
7.
Ruang lingkup kegiatan yang dilakukan beberapa tahapan proses sebagai
prosedur AMDAL adalah sebagai berikut :
a.
Proses
penapisan atau sering juga disebut proses seleksi wajib AMDAL
adalah proses untuk menentukan apakah
suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia
proses penapisan dilakukan
dengan system penapisan satu langkah.
b.
Proses
pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tangggapan diatur dalam keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000
Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
c.
Proses
perlingkupan (Scoping)
-
Perlingkupan
merupakan suatu proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dalam rencana
kegiatan.
-
Tujuan
perlingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat-tingkat kedalaman studi,
menentukan lingkup studi-studi.
d.
Proses
Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
8.
Keterkaitan AMDAL dengan Dokumen Kajian lain
a.
AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan
menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan
bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya.
b.
AMDAL-Audit
Lingkungan Hidup Wajib
-
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) serta dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
dibidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL. Untuk hal itu kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan
Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
-
Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan wajib yang sifatnya spesifik,
dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya
kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara. Kegiatan yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun
Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
c.
AMDAL-Audit
Lingkungan Hidup Sukarela
-
Kegiatan
yang telah memiliki Amdal dan dalam operasionalnya akan meningkatkan ketaatan
dalam pegelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara
sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
-
Pelaksanaan
Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang panduan Umum Pelaksanaan Audit
Lingkungan. Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan
yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban
penyusunan dokumen AMDAL. Walaupun demikian dokumen-dokumen sekarela ini sangat
didorong disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat ‘memperbaiki’
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
-
Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna
bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar
negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela,
dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000.
9.
Perbedaan AMDAL dengan SEMDAL dan UKL-UPL
a.
SEMDAL,
yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bertujuan untuk
menentukan apakah suatu rencana usaha dan atau kegiatan memiliki dampak penting
sehingga harus menyusun dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan atau tidak).
Untuk setiap kegiatan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya PP 29/1986
tentang AMDAL dan diperkirakan memiliki dampak penting , wajib melakukan
SEMDAL.
b.
UKL–UPL,
adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau
kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP
51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan
melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis
untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup.
10. Kedudukan dokumen AMDAL, RKL, RPL
dalam kegiatan perkebunan lebih
besar dari 400 ha dan berada di 2 atau lebih wilayah Kabupaten / Kota.
- Secara
prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu
rencana usaha dan / atau kegiatan, bukan
berdasarkan wilayah
administrative.
- Apabila suatu rencana usaha dan / atau kegiatan tersebut
dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa
wilayah administrative, maka
kegiatan tersebut hanya diwajibkan
menyusun 1 dokumen AMDAL
(KAANDAL, ANDAL, RPL).
- Apabila berada pada lokasi yang berbeda,
maka harus disusun dokumen AMDAl yang terpisah, walaupun pemrakarsanyasama.
Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 Kabupaten / Kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL
Propinsi. Khusus kegiatan
perkebunan, sesuai KEPMENLH Nomor 40 / 2000 maka penilaian untuk
kegiatan
di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.
- Ketentuan
peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak
termasuk pemerintah. Oleh sebab itu
proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi
dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah
wajib mengalokasikan dana untuk menyusun
dokumen AMDAL.
- Bagi
proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan
hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara
terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.
TUGAS 3
1. Selama ini,
peranan dan fungsi pihak-pihak yang
berkepentingan dalam proses AMDAL serta kelembagaan AMDAL masih kurang memadai
atau efektif. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian hasil, utamanya dalam pembinaan
kesadaran terhadap Lingkungan Hidup yang ditempuh melalui langkah pendidikan
yang dimungkinkan merupakan langkah paling strategis masih belum begitu
optimal. Contohnya adalah dalam hal eksploitasi terhadap SDA baik yang
terbaharui maupun tak terbaharui, adanya
pengubahan bentuk lahan / bentang alam,
timbulnya kerusakan dan pemerosotan SDA, termasuk terpengaruhnya lingkungan
sosial dan budaya.
Untuk
itu langkah-langkah strategis sebaiknya diupayakan lebih optimal, perlu adanya
evaluasi, sehingga pelaksanaan selanjutnya akan lebih efektif dan berdaya guna.
2. Sosialisasi
harus lebih efektif melalui pendidikan
karena dengan demikian masyarakat akan memperoleh pemahaman dan pengertian,
termasuk memaksimalkan infra struktur dan supra struktur, utamanya yang
berkaitan dengan teknologi, seperti penggunaan fasilitas multimedia, internet,
media massa.